KPK Jerat Keponakan Setnov Jadi Tersangka Rasuah e-KTP
Kamis, 01 Maret 2018 – 02:26 WIB
Kini, Irvanto dan Made Oka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ipp/JPC)