Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jerat Mantan Bupati Konawe Utara, Korupsinya Luar Biasa

Selasa, 03 Oktober 2017 – 20:28 WIB
KPK Jerat Mantan Bupati Konawe Utara, Korupsinya Luar Biasa - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membeber kasus korupsi di Kabupaten Konawe Utara di Sulawesi Tenggara. Ada korupsi di sektor pertambangan yang nilai kerugian negaranya melebihi kasus kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang mencapai Rp 2,3 triliun.

Menurut Saut, kerugian korupsi di Konawe Utara sebagai akibat penjualan hasil produksi nikel yang izinnya bermasalah. Izin itu diterbitkan oleh Pemkab Konawe Utara semasa kepemimpinan Aswad Sulaiman sebagai bupati di kabupaten yang terbentuk pada 2007 itu.

"Indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangya Rp 2,7 triliun," ujar Saut dalam menggelar konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10).

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Aswad sebagai tersangka. Jerat yang digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga menjerat Aswad dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga Aswad selaku bupati Konawe Utara selama dua periode sejak 2007 telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi karena menyalahgunakan kewenangan.  Yakni terkait pemberian izin kuasa pertambangan, eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

KPK menduga Aswad telah menerima uang Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan ke Pemkab Konawe Utara. "Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009," sebut Saut.

Lebih lanjut Saut mengatakan, Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kabupaten tersebut memiliki kawasan pertambangan nikel yang dikelola beberapa perusahaan tambang dan secara mayoritas dikelola PT Aneka Tambang (ANTAM).

Angka kerugian negara akibat suap pemberian izin pertambangan di Konawe Utara sangat luar biasa. Nilainya mencapai Rp 2,7 triliun atau melebihi kasus e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News