Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Jerat Mantan Wako Cilegon

Senin, 23 April 2012 – 18:01 WIB
KPK Jerat Mantan Wako Cilegon - JPNN.COM
Menurut Johan, dari hitungan KPK terdapat kerugian negara sekitar Rp 11 miliar. Oleh KPK, Aat yang menjadi Wako Cilegon periode 2005-2010 dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ara/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan kepala daerah. Kali ini, komisi pimpinan Abraham Samad itu menetapkan mantan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA