KPK Jerat Orang Dekat Gubernur Riau
Selasa, 08 Mei 2012 – 14:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang anggaran PON Riau. Dua tersangka itu itu adalah Mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas dan anggota DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin.
"Pengembangan penyidikan kasus Suap PON Riau, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni LA (Lukman Abbas) dan TAY (Taufan Andoso Yakin)," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (8/5).
Johan menambahkan, penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan dua tersangka itu saja. Sebab, penyidik masih terus melakukan pengembangan dan masih ada saksi-saksi yang akan diperiksa.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang anggaran PON
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:40 WIB - Istana
Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:28 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB - Humaniora
Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:54 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Jatim Terkini
SIM Keliling Surabaya 10 Januari 2025, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:26 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB