KPK Jerat Rizal Djalil BPK untuk Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR
Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. "Melalui seorang perantara, LJP menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk RIZ melalui pihak lain," kata dia.
Selanjutnya, ada uang sebanyak SGD 100 ribu dari Leonardo untuk Rizal. Uang dalam pecahan SGD 1.000 itu diserahkan kepada salah satu kerabat Rizal di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Karena itu Rizal sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun jerat untuk Leonardo selaku tersangka pemberi suap adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)