KPK Kaji Potensi Benturan Kepentingan Pendanaan Pilkada
“Berani nyalon karena ada donatur, atau juga bisa sebagai spekulasi untuk memancing calon donatur,” katanya.
Anggota KPU Ida Budhiati menilai bahwa kajian ini memperlihatkan semangat KPK dalam mendorong lahirnya kontestasi demokrasi yang transparan, bersih dan berintegritas.
Ida setuju atas rekomendasi KPK mengenai perlunya lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu menyusun regulasi yang kuat agar tidak terjadi pasang-surut sebagaimana terjadi pada peraturan kampanye dan biaya kampanye. “KPU dibebaskan kepalanya, tapi ekornya masih dipegang,” katanya.
Gunawan Suswantoro mengapresiasi hasil kajian ini. Menurutnya, hasil kajian ini tak jauh berbeda dengan yang telah dilakukan Bawaslu usai perhelatan Pilkada serentak di 11 kabupaten/kota.
Ia menyoroti mengenai sanksi yang tepat untuk para pasangan calon yang melanggar, sebaiknya diancam dengan sanksi diskuilifikasi. “Karena para pasangan calon itu lebih takut didiskuilifikasi ketimbang ancaman pidana. Itu menurut saya lebih efektif,” katanya.(boy/jpnn)