KPK Keluarkan Rambu-Rambu Agar Wabah Corona Tidak jadi Ladang Korupsi
Kelima, tidak mengandung unsur benturan kepentingan dalam pengadaan. Keenam, tidak mengandung unsur kecurangan atau maladministrasi.
Ketujuh, tidak beriat jahat dengan memanfaakan kondisi darurat. Kedelapan, tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut Firli menyatakan bahwa pihaknya juga mengeluarkan surat edaran mencegah gratifikasi. Adapun intinya antara lain, harus tahu siapa yang memberi, berapa jumlahnya, akan didistribusikan ke mana, ada administrasi, dipublikasikan tentang pemberian itu.
Kemudian, harus membuat catatan atau pembukuan tentang penerimaan barang terkait COVID-19.
“Untuk menjamin kepastian bagi para donatur, dermawan, penyumbang untuk penanganan Covid-19, KPK juga sudah membuat pedoman terkait pemberian dan penerimaan barang, dan itu bukan merupakan gratifikasi,” paparnya. (boy/jpnn)