KPK Keluarkan Rambu-Rambu Agar Wabah Corona Tidak jadi Ladang Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK concern terhadap pengawasan anggaran penanganan bencana COVID-19.
Apalagi anggaran itu cukup besar, yakni di APBN Rp 405,1 triliun dan APBD Rp 56,57 triliun.
“Kami tidak ingin ada korupsi dalam rangka penanganan COVID-19, tetapi kami juga tidak ingin ada rasa ketakutan para pengguna anggaran. Kami juga tidak ada keinginan mereka tidak berani ambil keputusan karena takut dengan korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/4).
Karena itu, Firli menegaskan, lembaga antirasuah ini memberikan panduan dalam pengadaan barang dan jasa. Rambu-rambu itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 Terkait dengan Pencegahan Tipikor.
“Ada delapan rambu,” tegas mantan kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri ini.
Pertama, kata Firli, tidak melakukan persekongkolan dalam rangka pengadaan barang jasa.
Kedua, tidak memperoleh kickback dari penyedia barang dan jasa. Firli mengungkap biasanya ada modus janji mau memberi belakangan setelah pekerjaan selesai. “Ini tidak boleh terjadi,” katanya.
Ketiga, tidak mengandung unsur penyuapan. Keempat, tidak mengandung unsur gratifikasi.