KPK Keluhkan Rendahnya Tingkat Pelaporan Gratifikasi
Minggu, 25 Juli 2010 – 11:27 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa tidak hanya tingkat penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang minim. Berdasarkan catatan KPK, tingkat pelaporan gratifikasi juga sangat rendah. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menuturkan, mulai dari pejabat pusat hingga daerah, rupanya enggan melaporkan gratifikasi kepada KPK. Menurut data KPK hingga bulan April 2010, tercatat hanya 92 pejabat negara yang melaporkan gratifikasi. "Semua penyelenggara negara di Indonesia wajib melaporkan harta gratifikasi ke KPK. Tapi, hingga saat ini jumlah pihak yang melapor, sangat sedikit sekali. Malah ada beberapa provinsi yang tidak ada laporan gratifikasinya," papar Haryono, ketika dihubungi, Sabtu (24/7).
Dari data KPK terungkap, laporan gratifikasi yang telah diterima KPK 92 laporan. 45 laporan di antaranya, telah ditetapkan status gratifikasinya. Dari 33 provinsi di Indonesia, hanya 14 provinsi yang tercatat telah melaporkan harta gratifikasi. Sementara sisanya, 19 provinsi belum tercatat adanya laporan gratifikasi.
"Dari provinsi-provinsi yang tercatat sudah ada yang lapor, itu juga jumlahnya sangat sedikit. Dalam satu provinsi paling banyak jumlah pelapornya hanya DKI Jakarta, selebihnya cuma 1 sampai 12 orang. Padahal, tidak mungkin mereka tidak menerima gratifikasi sama sekali, "urainya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa tidak hanya tingkat penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
-
STY Pastikan Kevin Diks Jadi Amunisi Lawan Jepang
-
Baleg DPR Dorong Regulasi Pengelolaan Nikel di Sultra Masuk Prolegnas
-
Erupsi Gunung Lewotobi, AHY Siapkan Langkah Taktis
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
Kamis, 14 November 2024 – 22:00 WIB - Humaniora
Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
Kamis, 14 November 2024 – 21:57 WIB - Humaniora
Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
Kamis, 14 November 2024 – 21:40 WIB - Humaniora
Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
Kamis, 14 November 2024 – 21:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
Kamis, 14 November 2024 – 19:39 WIB - Pilkada
Ketum Partai Pendukung Tak Hadiri Kampanye Akbar Ridwan Kamil
Kamis, 14 November 2024 – 17:14 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Jepang: Hajime Moriyasu Meramal Soal Pasukan Garuda
Kamis, 14 November 2024 – 18:53 WIB - Kriminal
Pria yang Perintah Siswa SMAK Gloria 2 Sujud & Menggonggong Ditetapkan Tersangka
Kamis, 14 November 2024 – 18:18 WIB - All Sport
Final Four Livoli Divisi Utama 2024: Tanpa Farhan Halim, Rajawali Pasundan Kalahkan Indomaret Sidoarjo
Kamis, 14 November 2024 – 20:05 WIB