KPK Keluhkan Rendahnya Tingkat Pelaporan Gratifikasi
Minggu, 25 Juli 2010 – 11:27 WIB
Selain kasus pembagian cek perjalanan, kasus gratifikasi lainnya adalah kasus pemberian dana pelicin terkait alih fungsi hutan di Sumatera Selatan, kepada tiga mantan anggota DPR yang kerap disebut trio Gegana, yakni Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Leluasa. Ketiganya terbukti menerima suap dari bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Ketiga terdakwa tersebut telah divonis empat tahun penjara. Seperti kasus sebelumnya, KPK juga belum mampu menjerat si pemberi dana pelicin tersebut, yakni Anggoro Widjojo yang hingga kini masih buron.
Yang terkini, kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Ibrahim. Ibrahim tertangkap tangan oleh KPK, menerima duit suap senilai Rp 300 juta dari pihak berperkara, yakni bos PT Sabar Ganda DL Sitorus, melalui pengacaranya Adner Sirait. Tujuannya, Ibrahim memenangkan gugatan PT Sabar Ganda atas Pemprov DKI Jakarta terkait sengketa tanah di kawasan Cengkareng. Dalam kasus tersebut, ketiga pihak tersebut telah ditetapkan sebagai terdakwa. Ketiganya tengah menjalani persidangan di pengadilan Tipikor. (ken)