Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Keluhkan Rendahnya Tingkat Pelaporan Gratifikasi

Minggu, 25 Juli 2010 – 11:27 WIB
KPK Keluhkan Rendahnya Tingkat Pelaporan Gratifikasi - JPNN.COM
Berdasarkan data KPK hingga April 2010, lembaga antikorupsi tersebut menangani 49 perkara di tingkat penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Dari puluhan kasus tersebut, sejumlah kasus merupakan kasus korupsi yang berawal dari gratifikasi. Diantaranya, kasus pembagian cek perjalanan (Travellers Cheque) kepada sejumlah anggota DPR RI atas upaya pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada 2004 lalu. Dalam kasus ini, KPK telah memvonis empat terdakwa yakni Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri. Namun, hingga kini, si pemberi cek perjalanan justru belum terungkap.

Selain kasus pembagian cek perjalanan, kasus gratifikasi lainnya adalah kasus pemberian dana pelicin terkait alih fungsi hutan di Sumatera Selatan, kepada tiga mantan anggota DPR yang kerap disebut trio Gegana, yakni Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Leluasa. Ketiganya terbukti menerima suap dari bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Ketiga terdakwa tersebut telah divonis empat tahun penjara. Seperti kasus sebelumnya, KPK juga belum mampu menjerat si pemberi dana pelicin tersebut, yakni Anggoro Widjojo yang hingga kini masih buron.

Yang terkini, kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Ibrahim. Ibrahim tertangkap tangan oleh KPK, menerima duit suap senilai Rp 300 juta dari pihak berperkara, yakni bos PT Sabar Ganda DL Sitorus, melalui pengacaranya Adner Sirait. Tujuannya, Ibrahim memenangkan gugatan PT Sabar Ganda atas Pemprov DKI Jakarta terkait sengketa tanah di kawasan Cengkareng. Dalam kasus tersebut, ketiga pihak tersebut telah ditetapkan sebagai terdakwa. Ketiganya tengah menjalani persidangan di pengadilan Tipikor. (ken)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa tidak hanya tingkat penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News