Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Kembali Periksa Mantan Sesmenpora Terkait Hambalang

Kamis, 11 Oktober 2012 – 18:52 WIB
KPK Kembali Periksa Mantan Sesmenpora Terkait Hambalang - JPNN.COM
Seperti yang diketahui, dalam kasus ini Dedy Kusdinar sebagai PPK proyek dituduh melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dedi menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan dan Urusan Rumah Tangga di Kemenpora. Selain menetapkan Dedy sebagai tersangka KPK juga mencekal tiga orang dalam kasus itu yaitu Direktur CCM, AS, Direktur Yodya Karya, YW dan Direktur RM berinisial LL.(flo/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sesmenpora, Wafid Muharam terkait kasus dugaan korupsi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News