KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Basirun
jpnn.com, JAKARTA - Proses penyidikan perkara suap izin reklamasi dengan tersangka Gubernur Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun, belum tuntas. Itu sebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tahanan Nurdin selama 30 hari ke depan.
Pengacara Gubernur Nonaktif, Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun, mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2019 lalu, masa perpanjangan pertama berakhir pada 8 September 2019 lalu.
“Pertama penyidik memperpanjang masa tahanan Gubernur 40 hari, kemudian kedua ini informasinya 30 hari,” katanya, Rabu (18/9/2019).
“Kami menghormati proses hukum yang sedang mereka lakukan. Bersalah atau tidaknya nanti pengadilan yang memutuskan,” ujar Asrun lagi.
Ditanya mengenai adanya informasi yang menyebut Nurdin akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Asrun mengaku belum tahu.
Gubernur Provinsi Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun. Foto; Dokumentasi Batam Pos
Menurutnya, kemungkinan itu bisa saja terjadi karena locus dilecti-nya memang di Kepri. Selain itu, pertimbangannya adalah mengenai kedekatan saksi-saksi untuk bersaksi saat persidangan.
“Proses penyidikan masih terus berjalan, kami hormati tentunya,” jelasnya.
“Karena temuan-temuan hasil penggeledahan tentunya akan diklarifikasi kembali oleh penyidik KPK kepada Pak Gubernur,” kata dia lagi.