Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Basirun

Kamis, 19 September 2019 – 20:22 WIB
KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Basirun - JPNN.COM
Gubernur Provinsi Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun. Foto: Dokumentasi Batam Pos

jpnn.com, JAKARTA - Proses penyidikan perkara suap izin reklamasi dengan tersangka Gubernur Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun, belum tuntas. Itu sebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tahanan Nurdin selama 30 hari ke depan.

Pengacara Gubernur Nonaktif, Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun, mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2019 lalu, masa perpanjangan pertama berakhir pada 8 September 2019 lalu.

“Pertama penyidik memperpanjang masa tahanan Gubernur 40 hari, kemudian kedua ini informasinya 30 hari,” katanya, Rabu (18/9/2019).

“Kami menghormati proses hukum yang sedang mereka lakukan. Bersalah atau tidaknya nanti pengadilan yang memutuskan,” ujar Asrun lagi.

Ditanya mengenai adanya informasi yang menyebut Nurdin akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Asrun mengaku belum tahu.


Gubernur Provinsi Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun. Foto; Dokumentasi Batam Pos
Menurutnya, kemungkinan itu bisa saja terjadi karena locus dilecti-nya memang di Kepri. Selain itu, pertim­bangannya adalah mengenai kedekatan saksi-saksi untuk bersaksi saat persidangan.

“Proses penyidikan masih terus berjalan, kami hormati tentunya,” jelasnya.

“Karena temuan-temuan hasil penggeledahan tentunya akan diklarifikasi kembali oleh penyidik KPK kepada Pak Gubernur,” kata dia lagi.

Proses penyidikan perkara suap izin reklamasi dengan tersangka Gubernur Kepri Nonaktif, Nurdin Basirun, belum tuntas. Itu sebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tahanan Nurdin selama 30 hari ke depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News