KPK Kok Belum Sentuh Dirjen Bina Marga?
“Atau bisa juga diduga kenaikan harga itu akan menjadi makanan empuk untuk dikorup secara diam diam," kata Astrit menduga.
Ia mencontohkan, perbandingan harga 1 kilometer dari 2015 ke 2016. Pertama, pada 2016 ada pelebaran jalan sepanjang 1.365 km dengan alokasi anggaran sebesar Rp 8,3 triliun. Dengan demikian, harga pelebaran jalan sepanjang 1 km sebesar Rp 6,1 miliar.
Sebaliknya, lanjut dia, pada 2015 harga pelebaran jalan sepanjang 1 km hanya sebesar Rp 5,8 miliar. Jadi, tegas Astrit, ada kenaikan harga pelebaran jalan dari tahun 2015 ke 2016 sebesar Rp 257. Kedua, pada 2016 ada pembangunan jalan sepanjang 768 km dengan akokasi anggaran sebesar Rp 6,2 triliun. Dengan demikian, harga pembangunan jalan sepanjang 1 km Rp 8 milar. Sebaliknya pada 2015, harga pembangunan jalan sepanjang 1 km hanya sebesar Rp 7,2 miliar. Jadi, ada kenaikan harga pembangunan jalan dari 2015 ke 2016 sebesar Rp 703 juta.
Ketiga, pada 2016, ada pembangunan jalan bebas hambatan atau tol sepanjang 28 km, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 2,9 triliun. Dengan demikian, harga pembangunan jalan bebas hambatan atau tol sepanjang 1 km sebesar Rp 104 miliar. Padahal pada 2015, harga pembangunan jalan bebas hambatan sepanjang 1 km sebesar Rp 119 miliar. Jadi, ada penurunan harga pembangunan jalan bebas hambatan atau tol dari 2015 ke 2016 sebesar Rp 15,4 miliar. Karenanya, CBA menilai alokasi anggaran untuk perbaikan atau pelebaran jalan sangat mahal
"Akan tetapi, jika kekuatan jalan raya tidak tahan sampai satu tahun, dan langsung rusak atau berlubang, maka CBA menilai bahwa hal itu disebabkan adanya dugaan penyimpangan anggaran yg sistematis yang dilakukan orang orang pintar di Ditjen Bina Marga," pungkasnya. (boy/jpnn)