KPK Langsung Jebloskan Panitera PN Jakpus ke Tahanan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan dua tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kedua tersangka itu adalah Panitera Pengganti PN Jakpus, Muhamad Santoso dan staf firma hukum Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani.
Santoso selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 17.30 WIB. Saat keluar dari gedung KPK, ia sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Namun, Santoso memilih bungkam saat diberondong pertanyaan dari awak media. Sedangkan Ahmad Yani keluar pada pukul 19.00 WIB.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan terhadap tersangka SAN dan AY. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (1/7).
Yuyuk menjelaskan, Santoso dan Ahmad Yani ditahan di lokasi rutan yang berbeda. Santoso ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. "Sedangkan tersangka AY ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," sebut Yuyuk.
Hari ini KPK menetapkan Santoso, Ahmad Yani dan pengacara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Penetapan tersangka itu adalah hasil OTT KPK pada Kamis (30/6).
Hanya saja, Raoul yang juga atasan Yani belum ditahan. Sebab, KPK masih memburunya.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar SGD 28 ribu yang dipisahkan dalam dua amplop cokelat. Dua amplop itu masing berisi uang sebesar SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu.