KPK Lebih Utamakan Bukti ketimbang Omongan Ahli
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina M Girsang menyatakan bahwa institusi yang kini dipimpin Abraham Samad itu lebih mementingkan alat bukti dibandingkan pendapat ahli. Hal itu terkait dengan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Chatarina menegaskan, pendapat ahli tidak mengikat. Alasannya, pendapat ahli bergantung kepada penilaian hakim.
"Pendapat ahli tidak mengikat karena tergantung hakim, tetapi kalau bukti mengikat," katanya.
Dalam persidangan praperadilan itu kuasa hukum KPK tidak hanya menghadirkan ahli dan saksi fakta. Sebab, KPK juga akan menyampaikan alat bukti berupa surat.
Chatarina menjelaskan, alat bukti berupa surat yang akan dibeber di persidangan berupa surat perintah penyidikan (sprindik). Sprindik itu berasal dari KPK jilid I. Dalam sprindik tersebut sudah tercantum nama tersangka.
"Nanti akan kami sampaikan alat bukti seperti surat perintah penyidikan (sprindik) pada periode KPK jilid I di mana sudah dicantumkan nama tersangka," tandasnya.(gil/jpnn)