KPK Limpahkan Kasus Bansos Kukar ke Kejati Kaltim
Selasa, 12 Mei 2009 – 19:22 WIB
Adapun Basran perannya dalam hal pemberian rekomendasi proposal. Sebelum diberi disposisi oleh Samsuri, seharusnya dia memeriksa apakah proposal yang diajukan Setia Budi lewat Khairudin masuk dalam pos anggaran. Nyatanya, selaku kuasa pengguna anggaran, ini semua tak dilakukan Basran. Proposal bukan atas nama DPRD tapi hanya diteken Setia Budi malah diajukan ke Samsuri dan cair. Sedangkan Ica terlibat kasus bansos karena menjadi rekanan pengadaan --Gerbang Dayaku Band-- di 18 kecamatan se-Kukar senilai Rp5 miliar.
Pengadaan sebenarnya hanya Rp1,153 miliar di mana Rp950 juta di antaranya dipinjamkan ke Samsuri untuk berobat jantung. Terungkap, Ica setidaknya menangguk untung Rp2 miliar, di mana sepeser pun tak pernah dikembalikan ke negara melalui KPK atau Pemkab Kukar.(pra/JPNN)