KPK Loyo Periksa Rekening Petinggi Polri
Selasa, 29 Juni 2010 – 07:07 WIB
Johan menguraikan, KPK memang tidak berhak menangani kasus korupsi terkait rekening para perwira tinggi yang bernilai puluhan miliar rupiah. Namun, jika menyangkut persoalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), lembaga antikorupsi itu akan melakukan verifikasi berkenaan dengan laporan yang dimaksud. "Kalau memang itu ada (LHKPN milik BG ) itu ada, kita pasti akan lakukan verifikasi ulang," katanya.
Ketika ditanya soal laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait desakan pengusutan kasus rekening tersebut, Johan menuturkan, laporan tersebut sedang mandek di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas). "Jadi masih ditelaah di Dumas," imbuhnya.
Sementara itu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan KPK memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Jika kasus yang ditangani masih dalam tahap penyelidikan, maka KPK bisa mengambil alih kasus sesuai dengan Mou atau kesepakatan antara KPK dan Kepolisian.