KPK Mau Enggak ya Memenuhi Permintaan ORI Soal Nasib 75 Pegawai KPK ini?
Ombudsman RI mengumumkan pihaknya menemukan maladministrasi pada peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Temuan penyimpangan administrasi itu ditemukan oleh Ombudsman pada tahapan pembentukan dasar hukum kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK dan tahapan penetapan hasil.
BKN dan KPK dua lembaga negara yang dinilai bertanggung jawab atas maladministrasi tersebut.
“Kami percaya pihak terlapor, KPK dan pihak terkait adalah warga negara yang patuh terhadap hukum."
"Produk Ombudsman adalah produk hukum. Kami percaya KPK dan BKN akan melaksanakan saran perbaikan dan tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman,” kata Mokh Najih.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: