KPK Melakukan OTT terhadap Militer Aktif, TB Hasanuddin: Harus Langsung Diserahkan ke POM TNI
"Kondisi ini dikuatkan oleh Pasal 74 Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yaitu selama Undang Undang Peradilan Militer yang baru belum dibentuk maka tetap tunduk pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," tuturnya.
Namun, Kang TB mengaku tetap mendukung proses hukum yang melibatkan oknum anggota militer aktif dilakukan secara transparan.
"Proses hukum harus dilanjutkan dan dilakukan secara transparan dan dibuka ke publik," kata legislator Daerah Pemilihan IX Jawa Barat itu.
Sebelumnya, TNI tidak mengakui penetapan tersangka suap terhadap Kepala Basarnas atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto oleh KPK.
TNI menilai KPK telah melebihi kewenangan militer dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka.
Perbedaan pendapat antara KPK dan TNI tentang status tersangka Kepala Basarnas Henri Alfiandi dalam kasus dugaan korupsi ini akhirnya diakhiri dengan permintaan maaf oleh pimpinan KPK.
Permintaan maaf itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di kantornya setelah bertemu Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko, Jumat (28/7). (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: