KPK Melakukan OTT terhadap Militer Aktif, TB Hasanuddin: Harus Langsung Diserahkan ke POM TNI
jpnn.com, JAKARTA - Anggora Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan proses hukum lanjutan dari seorang anggota militer aktif tetap dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Dia mengatakan itu menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota TNI akti terkait dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.
TB Hasanuddin mengatakan KPK bisa saja melakukan OTT kepada tentara aktif, tetapi proses hukum lanjutannya diserahkan kepada POM TNI.
"Jadi, dalam kasus KPK yang melakukan OTT terhadap anggota TNI aktif, ya, sah-sah saja, dengan catatan penangkapan tersebut dilakukan secara spontan tanpa perencanaan. Lalu setelah penangkapan, harus langsung diserahkan ke POM TNI," kata purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Mayjen itu.
Dia menyebut KPK perlu juga berkoordinasi dengan POM TNI apabila dalam proses OTT kepada militer aktif membutuhkan waktu penyelidikan.
"Proses hukum selanjutnya seperti pengembangan kasus dan juga penetapan tersangka anggota TNI aktif harus dilakukan oleh POM TNI sesuai dengan UU," ucap politikus yang beken disapa dengan panggilan Kang TB itu.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan anggota militer yang melakukan tindak pidana umum tidak bisa diadili melalui peradilan sipil.
Sebab, katanya, belum ada perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, serta pascadiberlakukannya UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Peradilan Militer masih berwenang mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.