Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Melelang Aset Hasil Korupsi Milik eks Wakil Rektor UI di Depok

Senin, 01 Juli 2024 – 12:53 WIB
KPK Melelang Aset Hasil Korupsi Milik eks Wakil Rektor UI di Depok - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu ruko Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI) periode 2007-2013 Tafsir Nurchamid di kawasan Depok. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu ruko Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI) periode 2007-2013 Tafsir Nurchamid di kawasan Depok.

"Barang rampasan dengan nilai limit lelang Rp1,2 miliar tersebut merupakan barang rampasan atas nama Terdakwa Tafsir Nurachmid," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Senin (1/7).

Tessa mengatakan lelang akan dilakukan di KPKNL Bogor, Rabu (17/7).

"Lelang akan dilakukan melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Bogor, pada 17 Juli 2024," katanya.

Syarat, penjaminan, dan informasi selengkapnya dapat diakses pada tautan berikut: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/3470-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-an-tafsir-nurchamid.

Diketahui, Tafsir diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan gedung perpustakaan di UI. Anggaran tersebut menggunakan APBN 2009 sejumlah Rp77 miliar dan Rp50 miliar dari APBN Perubahan 2009.

Pada 3 Desember 2014, PN Jakpus menyatakan Tafsir terbukti korupsi dan dihukum 2 tahun 6 bukan penjara. Vonis itu diperberat menjadi 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 13 April 2015.

KPK tidak terima dan mengajukan kasasi serta tetap pada tuntutannya agar Tafsir dihukum 5 tahun penjara. Hal itu diamini oleh MA pada 13 Oktober 2015, MA juga menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada Tafsir, subsidair 6 bulan. (tan/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Lelang akan dilakukan melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Bogor.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close