Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Membantah Meminta Pegawai tak Lulus TWK Mundur dan Dipekerjakan ke BUMN 

Selasa, 14 September 2021 – 12:45 WIB
KPK Membantah Meminta Pegawai tak Lulus TWK Mundur dan Dipekerjakan ke BUMN  - JPNN.COM
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron membantah adanya surat yang berisi tawaran bagi pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk mengundurkan diri dan selanjutnya dipekerjakan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

"Yang jelas form-nya saya tidak tahu, Kalau ditawari, itu bukan ditawari. Mereka itu katanya, sih, ya, mereka nanya masa, sih, pimpinan (KPK) tidak memikirkan mereka, begitu," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/9).

Dia menegaskan sampai saat ini tidak ada permintaan pengunduran diri bagi pegawai KPK yang tidak lulus TWK. “Yang jelas dari kami tidak ada meminta  pengunduran diri dan lain-lain,” ucap dia.

Ghufron menduga tidak semua pegawai yang tak lulus TWK melawan. Namun, dia menduga ada juga yang meminta supaya pimpinan KPK memikirkan nasib mereka.

"Artinya, mereka yang TMS (tidak memenuhi syarat), kan, ada macam-macam levelnya, ada yang melawan, kemudian ada yang meminta tolong. Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiatif di antara mereka sendiri, itu mungkin," ujar dia.

Sebelumnya, penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan menerima informasi dari beberapa pegawai yang tidak lulus TWK diminta menandatangani dua lembar surat, yaitu permohonan pengunduran diri dan permohonan agar disalurkan ke BUMN.

TWK sendiri dilaksanakan pada 18 Maret-9 April 2021 oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap 1.361 pegawai KPK.

Hasilnya, hanya ada 1.271 orang pegawai yang lulus dan telah dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021.

Pimpinan KPK membantah adanya surat yang meminta pegawai KPK mundur kemudian disalurkan ke perusahaan BUMN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News