Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Menang Kasasi, Kasus Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng Masuk Babak Baru

Kamis, 18 Januari 2024 – 01:24 WIB
KPK Menang Kasasi, Kasus Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng Masuk Babak Baru - JPNN.COM
Bupati Mimika Eltinus Omaleng. foto: Pemda Mimika

"Dalam persidangan sebagaimana alat bukti yang dihadirkan tim jaksa dengan jelas menerangkan perbuatan terdakwa yang dengan perintah dan diketahui serta dikehendakinya untuk melakukan korupsi pembangunan gereja Gereja Kingmi Mile 32 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," tambahnya.

KPK sebelumnya menangkap Eltinus Omaleng saat berada di salah satu hotel di Kota Jayapura. Sesuai diamankan Eltinus kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Selain Eltinus, KPK juga menetapkan Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah.

Setelah melalui proses sidang, Eltinus Omaleng divonis lepas sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Marthen Sawy (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Teguh Anggara (Direktur PT Waringin Megah) divonis 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta.

Bahkan KPK kembali menetapkanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat Tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Para Tersangka tersebut yaitu BW, AY, GUP selaku pihak swasta, serta TS selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski divonis lepas oleh pengadilan Tipikor PN Makassar, Bupati Mimika Eltinus Omaleng tidak dapat keluar Negeri lantaran dicekal oleh KPK. (mcr30/jpnn) 

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News