KPK Menduga Dayang Dona Terlibat dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Kaltim
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putri dari eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kaltim) Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai saksi pada Rabu (2/10).
Dayang Donna yang merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kaltim dicecar penyidik terkait perannya dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.
"Didalami terkait perannya dalam pemberian izin IUP dan perpanjangannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu malam.
Materi itu turut didalami penyidik kepada saksi bernama Zakariyansyah Iban selaku ASN. Namun, Tessa tidak menjelaskan secara rinci mengenai peran dari kedua saksi dimaksud.
Sementara itu, KPK sedianya memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra. Namun keduanya tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaan.
Rudy Ong Chandra diketahui merupakan Komisaris PT. Sepiak Jaya Kaltim, PT. Cahaya Bara Kaltim, PT. Bunga Jadi Lestari, dan PT. Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT. Tara Indonusa Coal.
"Saksi minta penjadwalan ulang," kata Tessa.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim. Lembaga anti korupsi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.