Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Menduga Penyuap Rektor Unila Lebih Dari Satu Orang

Kamis, 25 Agustus 2022 – 23:33 WIB
KPK Menduga Penyuap Rektor Unila Lebih Dari Satu Orang - JPNN.COM
Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Unila Karomani. 

Lembaga antikorupsi itu mengindikasikan bahwa pemberi suap kepada Rektor Unila Karomani tidak hanya satu orang. KPK pun akan mengusut dugaan adanya pihak lain yang memberi suap kepada Karomani. 

"Secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang (penyuap),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis (25/8). 

KPK sudah menetapkan seorang pemberi suap kepada Karomani sebagai tersangka. Dia adalah Andi Desfiandi (AD) yang merupakan pihak swasta. AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila diduga memberikan Rp 150 juta. Sebab, anggota keluarganya tersebut dinyatakan lulus atas bantuan Karomani

Ali Fikri menjelaskan bahwa barang bukti yang telah ditunjukkan dari kegiatan tangkap tangan terhadap Karomani dan kawan-kawan hampir Rp 5 miliar. 

Selain itu, KPK juga telah mengamankan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dari penggeledahan di rumah KRM dan pihak-pihak lain yang terkait kasus.

"Kalau hari ini bertambah Rp 2,5 miliar berarti ada Rp 7,5 miliar yang kemudian indikasi adanya penerimaan di dalam suap jalur mandiri ini," tuturnya.

KPK bakal mengusut terhadap pihak lainnya yang diduga memberi suap kepada KRM. "Oleh karena itu, nanti tunggu. Kami harap bersabar karena setiap pengembangannya pasti kami akan sampaikan, kami publikasikan sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK," ucap Ali Fikri.

KPK menduga penyuap Rektor Unila Karomani lebih dari satu orang. KPK akan mengusut dugaan adanya pemberi suap lain kepada sang rektor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News