KPK Menduga Penyuap Rektor Unila Lebih Dari Satu Orang
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Unila Karomani.
Lembaga antikorupsi itu mengindikasikan bahwa pemberi suap kepada Rektor Unila Karomani tidak hanya satu orang. KPK pun akan mengusut dugaan adanya pihak lain yang memberi suap kepada Karomani.
"Secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang (penyuap),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis (25/8).
KPK sudah menetapkan seorang pemberi suap kepada Karomani sebagai tersangka. Dia adalah Andi Desfiandi (AD) yang merupakan pihak swasta. AD sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila diduga memberikan Rp 150 juta. Sebab, anggota keluarganya tersebut dinyatakan lulus atas bantuan Karomani
Ali Fikri menjelaskan bahwa barang bukti yang telah ditunjukkan dari kegiatan tangkap tangan terhadap Karomani dan kawan-kawan hampir Rp 5 miliar.
Selain itu, KPK juga telah mengamankan uang tunai sekitar Rp 2,5 miliar dari penggeledahan di rumah KRM dan pihak-pihak lain yang terkait kasus.
"Kalau hari ini bertambah Rp 2,5 miliar berarti ada Rp 7,5 miliar yang kemudian indikasi adanya penerimaan di dalam suap jalur mandiri ini," tuturnya.
KPK bakal mengusut terhadap pihak lainnya yang diduga memberi suap kepada KRM. "Oleh karena itu, nanti tunggu. Kami harap bersabar karena setiap pengembangannya pasti kami akan sampaikan, kami publikasikan sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK," ucap Ali Fikri.