KPK Minta Bos PT OSMA Menyerah Saja
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Hartoyo sebagai pihak pemberi suap sebesar Rp 70 juta kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Tri Hartanto dan PNS Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo.
Namun, hingga kini keberadaan Hartoyo masih belum diketahui. KPK pun mengimbau Hartoyo untuk menyerahkan diri dan memberikan keterangan soal uang Rp 70 juta yang diduga diberikan terkait proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen.
"Kemarin tersangka baru dua orang. Berarti dibilang (Hartoyo) buron juga bukan. Tapi kita harap yang bersangkutan (datang) mengklarifikasi ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Senin (17/10).
Alex menambahkan, KPK akan menelusuri tentang rekam jejak PT OSMA Group. Sebab, ada dugaan OSMA hanya perusahaan fiktif untuk ikut proses lelang proyek APBD.
"Itu kita dalami. Rasanya kalau mungkin teman-teman ikuti perkara korupsi, banyak sekali perusahaan fiktif yang dipinjam benderanya. Itu bagi saya fiktif usahanya, tidak ada usahanya,” katanya.
Ia menduga, bisa jadi OSMA hanya maju untuk proses lelang namun pengerjaannya diserahkan ke perusahaan lain. “Dalam kerjakan pekerjaan di mensubkan ke orang lain," ujar mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.
Sebagai informasi, tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (15/10). Tim mengamankan enam orang dalam OTT tersebut.
Dari OTT itu, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni Yudi dan Sigut.