Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Minta Eks Dirut Perum Perindo Dihukum 5 Tahun Penjara

Rabu, 20 Mei 2020 – 22:38 WIB
KPK Minta Eks Dirut Perum Perindo Dihukum 5 Tahun Penjara - JPNN.COM
Kasus suap. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Direktur Utama Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Selain itu, KPK juga menuntut denda denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar USD 30 ribu ditambah gratifikasi sebesar USD 30 ribu dan SGD 80 ribu.

"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Risyanto Suanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Muhammad Nur Azis dalam persidangan.

Risyanto Suanda sendiri berada di gedung KPK. Sedangkan JPU KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mengenai tuntutan, Risyanto dituntut dakwaan pertama dari Pasal 12 Huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain pidana badan, JPU KPK juga menuntut pembayaran uang pengganti kepada Risyanto.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Risyanto Suanda membayar uang pengganti Rp 1.244.799.300 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ungkap Jaksa Nur Azis.

Jaksa menegaskan, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Direktur Utama Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda dijatuhi hukuman lima tahun penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News