KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Yuni Eko Hariatna
KPK juga menilai, pemohon tidak menunjukkan keseriusan mengajukan praperadilan. Ketika Hakim memberikan kesempatan pada para pihak dalam beberapa hari persidangan untuk mengajukan bukti surat, saksi, dan ahli, pemohon tidak mengajukan satu pun bukti guna mendukung permohonannya.
"Ini menunjukkan pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil sebagaimana disampaikan dalam permohonannya," tegas Febri.
*Pengadilan Ahmadi
Menurut Febri, Bupati Bener Meriah (non aktif) Ahmadi direncanakan jalani persidangan, Kamis (27/9). Penyidikan Ahmadi dipastikan telah selesai. Jaksa Penuntut Umum KPK, telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/9). (mai)