KPK Minta Kejaksaan Banding
Bibit-Chandra Tetap Harus DisidangkanSenin, 19 April 2010 – 14:16 WIB
Ditanya bagaimana reaksi Bibit-Chandra yang merupakan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan terhadap putusan tersebut, Khaidir mengatakan keduanya sudah tahu dan menghormati putusan yang dibacakan hakim tunggal Setiaji Nugraha itu. Sementara, langkah kejaksaan untuk banding, lanjut Khaidir, termaktub dalam Pasal 83 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebagai latar belakang, Bibit-Chandra dituduh kepolisian telah melakukan pidana karena mencekal Anggoro Widjojo, tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Anggoro tak lain adalah kakak dari Anggodo Widjojo, tersangka kasus percobaan penyuapan ke pimpinan KPK.