Berkas Bibit-Chandra sendiri sempat ditahan Bareskrim Mabes Polri selama lebih dari seminggu. Lantas, menjelang berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, Presiden SBY meminta agar kasus Bibit-Chandra diselesaikan di luar hukum dengan alasan sosiologis. Perintah SBY inilah yang memaksa kejaksaan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap kasus Bibit-Chandra. Namun, alasan sosiologis ini pula yang ditolak hakim Setiaji Nugraha, karena menurutnya tak pernah digunakan dalam pertimbangan hukum. (pra/jpnn)
JAKARTA - Tanpa diduga sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo terhadap