KPK Minta Pemerintah Tidak Sembarangan Kelola Dana Haji
Sebelumnya, KPK juga telah menyelesaikan pendampingan implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020 hingga 2022.
“Oleh karenanya, KPK merasa perlu hadir untuk membantu dari sisi kebijakan dan regulasi atas mata anggaran ibadah haji yang masih bisa diefisienkan oleh Kemenag melalui BPKH. Rekomendasi yang telah KPK berikan menjadi pertimbangan dalam memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji,” jelas Ghufron.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menambahkan dari kajian diperlukan adanya harmonisasi regulasi dan hubungan kelembagaan antara BPKH dan Kementerian Agama.
KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi pada Kemenag dan BPKH.
Di sisi lain, terdapat masalah di mana kinerja penempatan dan investasi yang belum terlalu optimal, sehingga perolehan nilai manfaat belum optimal.
Pun, pemilihan Bank Penerima Setoran-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), pengelola nilai manfaat berpotensi rawan korupsi karena tidak semuanya melalui proses lelang tetapi berdasarkan permohonan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengungkapkan proses kenaikan biaya ibadah haji merupakan suatu bentuk empati dan simpati kepada calon jemaah untuk memiliki pembiayaan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Pada komposisi BPIH, Yaqut menjelaskan BPIH terdiri dari dua komponen biaya, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan Nilai Manfaat.