KPK Minta Saksi e-KTP Jangan Takut Ancaman
"Kami harap semua pihak menahan diri kalau ada niat mengintervensi kasus," katanya seraya menambahkan KPK menjamin tetap profesional mengusut perkara ini.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai sebelumnya mengatakan, potensi terjadinya intimidasi bahkan ancaman terhadap mereka yang mengetahui kasus atau bahkan menjadi saksi dalam persidangan cukup tinggi.
Karenanya Semendawai mempersilakan saksi atau pihak-pihak lain yang mengetahui kasus ini namun takut mengungkapkannya ke penegak hukum akibat intimidasi atau ancaman, dapat mengajukan permohonan perlindungan.
“Kami menilai potensi intimidasi dan ancaman dalam kasus KTP elektronik cukup tinggi. LPSK membuka diri seandainya ada pihak yang membutuhkan perlindungan,” ujarnya, Kamis (9/3).
Dia mengatakan, korupsi merupakan satu dari tujuh kasus prioritas yang ditangani LPSK sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban. Kehadiran LPSK juga di antaranya untuk membantu pengungkapan dan pemberantasan kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Caranya yaitu dengan memastikan terpenuhinya hak-hak saksi, pelapor (whistleblower), saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) bahkan ahli. (boy/jpnn)