KPK Mulai Akses Barbuk Simulator SIM
Selasa, 14 Agustus 2012 – 18:49 WIB
"KPK tidak perlu ijin Polri untuk akses barang sitaan atau barbuk (barangbukti) hasil sitaan," ujar Johan kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (14/08).
Dia menegaskan sudah menjadi kewenangan KPK untuk mengakses setiap barang sitaan yang disita dan saat ini disimpan dalam kontainer di belakang gedung KPK.
"Sejak awal tidak ada yang katakan barbuk tidak dapat dibuka oleh KPK. Kan yang lakukan penyitaan adalah pnyidik KPK, sehingga barang sitaan dikuasi oleh yang menyita," tandas Johan.