KPK Mulai Pelototi WNI di Panama Papers
jpnn.com - JAKARTA - Bocornya dokumen firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca tentang tak luput dari perhatian Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Kini, lembaga antirasuah itu mulai memelototi nama-nama orang Indonesia yang menjadi klien Mossack Fonseca.
Menurut Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, pihaknya akan mempelajari nama-nama yang ada dalam bocoran data yang lebih dikenal dengan sebutan Panama Papers itu. "Kami mempelajari nama-nama di dokumen itu (Panama Papers)," ujar Syarif saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4).
Kabarnya, dalam dokumen itu, ada 2.961 nama Indonesia. Dugaannya, para klien Missack Fonseca memanfaatkan firma hukum yang didirikan Jurgen Mossack dan Ramon Fonseca itu untuk menyiasati pajak.
Syarif menegaskan, simpanan offshore atau di yuridiksi bebas pajak merupakan salah satu kendala yang dihadapi penegak hukum. "Bukan cuma di Indonesia, tapi juga penegak hukum di luar negeri," jelasnya.
Karenanya dia menegaskan, upaya mengungkap orang-orang Indonesia yang diduga mengakali pajak dengan menjadi klien Mossack Fonseca tak bisa hanya oleh aparat hukum di dalam negeri. Menurutnya, untuk mengungkap itu harus melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum di luar negeri. (boy/jpnn)