KPK Mulai Periksa Tersangka TC
Rabu, 03 November 2010 – 12:02 WIB
Ketika ditanya soal kemungkinan upaya pemanggilan paksa, Johan mengatakan bahwa pemanggilan paksa hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan mangkir/ tanpa memberitahu alasan. Sementara Nunun tidak termasuk kategori itu. Dalam dua kali pemanggilan sebelumnya, ada surat keterangan sakit dari pihak Nunun yang disampaikan ke KPK.
"Untuk panggil paksa itu kan apabila tidak memberitahu, tidak punya alasan atau mangkir, tidak ada keterangan apapun kepada KPK. Nunun sudah memberi informasi melalui surat," jelasnya.(rnl/jpnn)