KPK Mulai Ragukan Komitmen Bea Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pejabat di jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan swasta yang mangkir panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Senin (20/3).
Para pejabat itu adalah Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Aris Murdyanto, Kasi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Bagus Endro Wibowo, dan Kasi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan Wawan Dwi Hermawan, serta seorang karyawati bernama Ida Johanna Meilani atau Lani.
Nama-nama tersebut seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka bom impor daging, Basuki Hariman, yang diduga menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
“Kami sayangkan ketidakhadiran empat saksi ini karena keteragan mereka sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Menurut Febri, KPK membutuhkan keterangan dan klarifikasi lebih lanjut terkait penggeledahan yang dilakukan di kantor Ditjen Bea Cukai Kemenkeu sebelumnya.
“Karena indikasi kasus ini terkait dengan salah satunya proses impor daging yang tentu saja ada kewenangan Bea Cukai yang akan didalami di sana,” katanya.
KPK mengingatkan saksi untuk memenuhi kewajiban hukum menghadiri pemanggilan pemeriksaan.