KPK Nilai UU Pemda jadi Hambatan
Selasa, 11 Januari 2011 – 17:27 WIB
JAKARTA--Wacana pemberhentian sementara kepala daerah atau wakilnya yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Pimpinan KPK Haryono Umar, seorang penyelenggara negara yang sudah menjadi tersangka memang layak langsung dinonaktifkan. Tidak harus menunggu sampai yang bersangkutan menjadi terdakwa. Haryono mencontohkan kasus Tomohon. Karena adanya UU 32 Tahun 2004 jo PP 6 Tahun 2005, membuat Jefferson Rumajar dilantik sebagai walikota Tomohon. Padahal dia telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di PN Tipikor.
"Kalau ada usulan dari Menpan-RB EE Mangindaan agar dalam revisi UU 32 diatur seorang kepala daerah atau wakilnya yang tersangkut korupsi langsung diberhentikan, itu ide yang sangat bagus. KPK akan mendukung usulan tersebut," kata Haryono yang dihubungi, Selasa (11/1).
KPK, lanjutnya, akan memberikan usulan lain juga terkait revisi UU 32. Pasalnya KPK banyak bersentuhan dengan pemda, terkait kasus korupsi APBD. "KPK juga punya interest di UU ini. Selama ini, penanganan kasus korupsi selalu terbentur dengan UU 32 Tahun 2004," tegasnya.
JAKARTA--Wacana pemberhentian sementara kepala daerah atau wakilnya yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi didukung Komisi Pemberantasan Korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
Rabu, 25 Desember 2024 – 10:41 WIB - Humaniora
Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
Rabu, 25 Desember 2024 – 10:35 WIB - Hukum
Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
Rabu, 25 Desember 2024 – 10:00 WIB - Hukum
Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas
Rabu, 25 Desember 2024 – 09:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Bendungan Hasto
Rabu, 25 Desember 2024 – 08:07 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
Rabu, 25 Desember 2024 – 06:22 WIB - Tokoh
Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
Rabu, 25 Desember 2024 – 07:03 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Rabu 25 Desember 2024
Rabu, 25 Desember 2024 – 07:37 WIB - Hukum
Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
Rabu, 25 Desember 2024 – 09:05 WIB