Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Nilai UU Pemda jadi Hambatan

Selasa, 11 Januari 2011 – 17:27 WIB
KPK Nilai UU Pemda jadi Hambatan - JPNN.COM
Sementara itu Mangindaan menyatakan, dalam perubahan UU 32 Tahun 2004, akan diupayakan agar seorang kepala daerah atau wakil kada yang sudah berstatus tersangka langsung bisa diberhentikan sementara dan tidak menunggu terdakwa. Wacana ini muncul lantaran banyaknya penyelenggara negara yang terlibat kasus korupsi.

"Di dalam UU yang sekarang, proses pemberhentian sementara cukup panjang. Akibatnya, ada pejabat yang sudah naik statusnya jadi terdakwa masih tetap menjabat sebagai kepala daerah. Ini yang akan diubah, agar pejabat yang sudah jadi tersangka sebaiknya langsung dinonaktifkan sementara dan tidak perlu menunggu jadi terdakwa," tegasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA--Wacana pemberhentian sementara kepala daerah atau wakilnya yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi didukung Komisi Pemberantasan Korupsi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News