KPK Ogah Laksanakan Rekomendasi Ombudsman, Novel Baswedan Cs Tetap Dipecat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI terkait tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK juga enggan mencabut kebijakan pembebastugasan pegawai yang tak lolos TWK.
"Pembebastugasan berdasarkan SK 652 sekali lagi sampai saat ini kami belum pernah mencabut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).
Ghufron menegaskan pembebastugasan pegawai merupakan otoritas KPK. Oleh karena itu, KPK tidak akan mempekerjakan kembali Novel Baswedan Cs berdasarkan rekomendasi Ombudsman.
KPK juga merasa keberatan dengan temuan Ombudsman RI terkait dugaan malaadmistrasi pelaksanaan TWK pegawai lembaga antirasuah.
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Ghufron.
Ghufron menyebut Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasi. Dia menilai Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
Menurut Ghufron, pelaksanaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Ghufron menegaskan tidak ada malaadministrasi dalam pelaksanaan tes tersebut.
Dia juga menilai Ombudsman sudah melewati batas dengan menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
Menurutnya, Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai yang gagal dalam TWK. Sebab, hal itu merupakan kebijakan KPK untuk mengatur kepegawaian.
Ghufron juga membantah KPK tidak mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang TWK. Menurutnya, rapat gabungan yang digelar pada 25 Mei 2021 merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo .
"Dengan ini terlapor menyatakan keberatan untuk melanjuti tindakan korektif yang dinyatakan Ombudsman kepada KPK," tegas Ghufron.
Sebelumnya, Ombudsman meminta KPK mengangkat 75 pegawai yang tidak lolos TWK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini merupakan langkah korektif yang dibuat Ombudsman untuk KPK terkait dugaan malaadministrasi dalam proses pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: