Lili Pintauli Bakal Disidang, Novel Baswedan Mewanti-wanti Dewas KPK
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan meminta Dewas Pengawas KPK bekerja profesional dalam menyidangkan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Novel Baswedan tidak ingin Dewas menutup-nutupi dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK itu seperti yang telah terjadi sebelumnya.
"Dewas jangan lagi berlaku membela atau menutupi perbuatan salah maupun pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK," kata Novel saat dihubungi, Senin (2/8).
Menurut dia, masyarakat telah kecewa terhadap Dewas seperti saat menangani dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi aparatur sipil negara atau ASN.
Saat itu, Dewas menyatakan tak cukup bukti untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK dalam proses hingga pelaksanaan TWK.
Novel menerangkan bahwa laporan terhadap Lili memang diajukan oleh pegawai KPK.
Laporan itu terkait adanya komunikasi antara Lili dengan pihak berperkara dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial.
Oleh karena itu, Novel tak menginginkan kekecewaan masyarakat kepada Dewas KPK terulang.