KPK Operasi Senyap di Kaltim
Belum lagi persoalan pajak. Dalam koordinasi dan supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di provinsi ini, ditemukan 139 perusahaan yang tak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). “Pengemplang pajak seperti ini berarti mafia. Jumlahnya yang banyak, sama saja kejahatan tersistematis,” ucapnya.
Diketahui, puluhan pemegang IUP di Benua Etam menunggak pembayaran royalti hingga Rp 3,3 triliun. Mengutip data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari 1.443 IUP di Kaltim, sebanyak 128 izin belum menempatkan jamrek. Dan sebanyak 11 IUP belum mereklamasi pascatambang.
Padahal indikasinya telah jelas bahwa ada masalah pertambangan di Kaltim. Selain itu, banyaknya pembayaran royalti yang menunggak. “Apakah ada pembiaran sehingga diberi toleransi untuk itu?” tanyanya. (ril*/ypl/che/k9)