KPK Otomatis Supervisi Kasus Korupsi Nur Mahmudi
Minggu, 02 September 2018 – 23:28 WIB
Penetapan itu berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Sehingga, polisi menetapkan politikus PKS itu sebagai tersangka.
"Ditemukan dua alat bukti yang cukup," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Dalam kasus ini, polisi tak hanya menetapkan status tersangka kepada Nur Mahmudi. Tetapi juga kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.
Dari hasil audit, diduga kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 10,7 miliar. (cuy/jpnn)