KPK Pantau Anggaran Rp 400 T yang Dikucurkan Pemerintahan Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - KPK memantau ketat program pembangunan dana desa yang dikucurkan pemerintahan Joko Widodo sejak 2015 sampai 2021. Lembaga antirasuah itu juga mengawasi agar penyerapan dan penggunaan anggaran Rp 400,1 triliun itu tepat sasaran.
"KPK telah menaruh perhatian serius terkait pencegahan korupsi dana desa," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (10/1).
Menurut Ipi, KPK telah membuat kajian tentang titik rawan korupsi dalam program dana desa.
Setidaknya, KPK mencatat ada 14 potensi permasalahan dalam empat aspek dalam program dana desa, di antaranya regulasi serta kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia.
Ipi menerangkan titik rawan korupsi dalam aspek regulasi dan kelembagaan terjadi pada potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, kelengkapan regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan dalam pengelolaan dana desa juga menjadi titik rawan terjadinya permasalahan.
Lalu, pada aspek tata laksana, KPK mencatat adanya lima masalah. Pertama, terkait dengan kerangka waktu siklus pengelolaan anggaran desa yang sulit dipantau.
Kedua, terkait dengan satuan harga barang atau jasa yang menjadi acuan dalam penyusunan anggaran yang sampai saat ini belum ada.