KPK Pastikan tak Gentar Memproses 2 Putra Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan akan memproses laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming.
Ghufron menegaskan pihaknya tak akan gentar meski kedua orang tersebut anak Presiden Joko Widodo.
"Pertama terhadap pelaporan yang diduga dilakukan oleh anak dari presiden. Sekali lagi begini, KPK akan menerima laporan dan pengaduan dari siapa pun, baik pelapornya dan juga terlapornya siapa pun," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Senin (11/1).
Menurut pria berlatar belakang akademisi itu, KPK akan melakukan proses penelaahan lebih dahulu.
"Jadi, KPK tidak melihat anak siapa, tidak melihat bapaknya siapa, KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP," kata dia.
Proses penelaahan itu, lanjut Ghufron, akan menentukan apakah memutuskan menaikkan kasus itu dalam ranah penyelidikan atau sebaliknya.
"Prosesnya saat ini sudah kami terima dan kami akan telaah," jelas dia.
Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK, Senin (10/1).