KPK Periksa 5 Saksi Kasus Suap Rumah Sakit, Ada Nama Sri Ratnawati
Senin, 01 Maret 2021 – 15:25 WIB
Karena itu, tersangka Ajay diduga melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Hutama pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: