Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Periksa 6 PNS Terkait Dugaan Korupsi di Sulsel

Jumat, 12 Maret 2021 – 15:02 WIB
KPK Periksa 6 PNS Terkait Dugaan Korupsi di Sulsel - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian pada pertengahan Februari 2021 Nurdin menerima uang Rp 1 miliar melalui ajudannya, Samsul Bahri, dan pada awal Februari 2021 Nurdin menerima uang Rp 2,2 miliar yang juga melalui Samsul Bahri.

Dalam kasus ini, Nurdin dan Edy sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Agung sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka, di antaranya Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close