KPK Periksa 6 PNS Terkait Dugaan Korupsi di Sulsel
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi terkait dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Keenam saksi yang diperiksa KPK hari ini merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Mereka adalah Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terikait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/3).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER), dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar melalui Edy dari Agung.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, di antaranya pada akhir 2020 menerima uang senilai Rp 200 juta.