Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Periksa Agustri Yogasmara dan Sejumlah Pengusaha terkait Suap Bansos Covid-19

Rabu, 31 Maret 2021 – 13:46 WIB
KPK Periksa Agustri Yogasmara dan Sejumlah Pengusaha terkait Suap Bansos Covid-19 - JPNN.COM
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Penyidik KPK periksa wiraswasta Agustri Yogasmara dan beberapa pengusaha untuk mendalami kasus suap Bansos Covid-19 Kemensos.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close