KPK Periksa Anggito dan Anggota DPR Terkait Kasus Haji
Senin, 18 Agustus 2014 – 11:09 WIB
Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. (gil/jpnn)