Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Periksa Bibit dan Chandra

Sebelum Penetapan Anggodo Sebagai Tersangka

Jumat, 15 Januari 2010 – 15:05 WIB
KPK Periksa Bibit dan Chandra - JPNN.COM
Foto : JPNN
JAKARTA - Penetapan tersangka yang berujung pada penahanan Anggodo Widjojo ternyata melalui proses hukum yang cukup panjang. Tak hanya memeriksa Ary Muladi selaku pelapor dan Edy Soemarsono sebagai saksi, KPK juga menganalisa hasil rekaman yang sempat diperdengarkan pada persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 November 2009 silam.

 

Sebelum menjadikan Anggodo sebagai tersangka, penyelidik KPK juga harus memeriksa tiga atasannya sendiri Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah serta Deputi Penindakan Ade Rahardja. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (15/1), langkah ini harus dilakukan karena ketiganya sempat disebut-disebut dalam rekaman.

"Selain menghambat penyidikan, AW (Anggodo Widjojo) juga kita sangkakan mencoba menyuap. Karena ketiganya (Bibit, chandra dan Ade Rahardja) disebut dalam rekaman, makanya kita periksa juga," ungkap Johan.

Apakah dalam tahap penyidikan ketiganya juga akan diperiksa? Johan mengaku tak tahu persis. "Sebab itu sepenuhnya kewenangan penyidik," kilahnya.

JAKARTA - Penetapan tersangka yang berujung pada penahanan Anggodo Widjojo ternyata melalui proses hukum yang cukup panjang. Tak hanya memeriksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close